Macam-macam Korupsi
Banyak orang menyangka bahwa korupsi hanya sebatas menggelapkan dana negara. Tapi sejatinya, itu hanya secuil bentuk korupsi. Ternyata ada seabreg pelanggaran yang termasuk korupsi, yang bisa jadi anda pernah melakukannya. Terdapat berbagai bentuk korupsi yang dilakukan oleh pegawai negeri sipil dan karyawan perusahaan. Berikut di antaranya.
Oleh: Ustadz Dr. Erwandi Tarmidzi, MA
Bentuk korupsi yang nyata adalah penggelapan dana negara oleh pegawai bagian keuangan. Dana itu diamanahkan kepadanya dan sejatinya untuk kebutuhan kantor tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi. Seorang pegawai negeri sipil yang diamanahi menarik uang dan dimasukkan ke kas negara namun menyelewengkan uang itu untuk kepentingan pribadi termasuk korupsi. Begitu juga tindakan PNS mengurangi kewajiban yang seharusnya dibayar oleh seseorang ke kas negara.[1]
Seorang pegawai yang menggunakan peralatan kantor untuk kepentingan pribadi, seperti mobil dinas, mesin fotokopi, telepon dan fasilitas lain untuk kepentingan pribadi, juga termasuk korupsi. Jika ia memakai peralatan tersebut di luar kepentingan kantor pasti dia akan ditarik bayaran, maka sebanyak bayaran tersebut itulah besar uang negara yang dia gelapkan.
Termasuk bentuk korupsi adalah menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan dakwah. Seperti menggandakan artikel keislaman untuk dibagi-bagikan secara gratis. Kecuali pemilik perusahaan telah mengizinkan. Ini diharamkan, karena fasilatas kantor itu disediakan untuk kepentingan yang telah ditentukan. Maka ketika diselewengkan untuk kemaslahatan lain, sungguh termasuk menggelapkan uang negara.
Syaikh Ibnu Utsaimin Rahimahullah pernah ditanya tentang hal itu. Beliau menjawab, “Menggunakan mobil dinas dan peralatan kantor lainnya, seperti mesin fotokopi dan printer untuk kepentingan pribadi tidak dibolehkan. Karena seluruh peralatan tersebut diperuntukkan bagi negara untuk kepentingan umum. Jika seorang aparatus negara menggunakannya untuk kepentingan pribadi, maka perbuatan ini merupakan tindak kejahatan terhadap orang banyak. Sesuatu yang diperuntukkan bagi kepentingan orang banyak tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi. Perbuatan ini juga termasuk ghulul dan Nabi telah mengharamkan ghulul …”[2]
Seorang pegawai yang bekerja tidak tepat waktu, datang dan pergi tidak sesuai dengan jam kantor, atau bekerja tidak dengan sungguh-sungguh, termasuk telah bertindak korupsi. Karena seorang pegawai digaji oleh negara berdasarkan jam kerja penuh. Jika dia bekerja tidak sesuai dengan jam kerjanya yang telah ditentukan, berarti gaji untuk jam kerja yang tidak dipenuhi, termasuk mengambil uang negara tanpa imbalan kerja, ini nyata tindakan korupsi.
Tim fatwa www.islamweb.net di bawah bimbingan Dr. Abdullah Al-Faqih pernah ditanya tentang hal itu dan menjawab sebagai berikut: Seorang pegawai, apabila telah membuat kontrak kerja dengan suatu pihak maka hendaknya dia bekerja pada waktu yang telah ditentukan. Hadir dan keluar kantor tepat waktu, tidak boleh melanggarnya. Karena Allah telah mewajibkan orang beriman untuk memenuhi kontrak kerja. Allah berfirman, yang artinya, “Hai orang-orang yang beriman, penuhilah aqad-aqad itu.” (Al Maidah: 1)
Dan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam juga bersabda, “Orang-orang Islam itu memenuhi perjanjian (persyaratan) yang telah mereka buat.” (HR. Tirmizi. Hadis ini dinyatakan sahih oleh Al-Albani)
Selain perbuatan itu merupakan korupsi, gaji penuh yang diterima setiap bulan, juga menjadi tidak halal, dan termasuk ghulul yang hukumnya haram. Hendaklah pegawai semacam ini bertaubat secepatnya. Hendaknya dia menyesali perbuatannya dan berniat untuk tidak akan mengulanginya kembali. Dan untuk kesempurnaan taubatnya, hendaklah dia memperkirakan berapa jam dia bolos atau tidak bekerja dengan sungguh-sungguh. Misalnya, perbandingan bolosnya 1/5 dari keseluruhan jam kerja per bulan, maka dia wajib mengeluarkan 1/5 dari gaji bulan tersebut untuk disalurkan bagi kemaslahatan umum atau untuk para fakir dan miskin.”[3]
Artikel ini pernah di terbitkan oleh Majalah Pengusaha Muslim Indonesia [KPMI]
Ringkasan:
- Menggelapkan dana negara itu korupsi. Menyelewengkan uang negara untuk kepentingan pribadi itu korupsi. PNS mengurangi kewajiban yang seharusnya dibayar oleh seseorang ke kas negara juga korupsi.
- Menggunakan peralatan kantor untuk kepentingan pribadi, seperti mobil dinas, mesin fotokopi, telepon dan fasilitas lain untuk kepentingan pribadi, termasuk korupsi.
- Menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan dakwah, seperti menggandakan artikel keislaman untuk dibagi-bagikan secara gratis, kecuali pemilik perusahaan telah mengizinkan, termasuk korupsi dan diharamkan, karena fasilatas kantor itu disediakan untuk kepentingan yang telah ditentukan.
- Bekerja tidak tepat waktu, datang dan pergi tidak sesuai dengan jam kantor, atau bekerja tidak dengan sungguh-sungguh, termasuk korupsi, karena pegawai digaji oleh negara berdasarkan jam kerja penuh.
Yang Ini Korupsi juga
- Menggelapkan dana negara atau perusahaan untuk kepentingan pribadi.
- Menyelewengkan pemasukan negara atau perusahaan.
- Menggunakan fasilitas kantor atau perusahaan untuk kepentingan pribadi.
- Menggunakan fasilitas kantor untuk kepentingan dakwah.
- Mengurangi jam kerja, dengan datang telat atau pulang lebih cepat.
- Bekerja malas-malasan sehingga mengurangi target kerja.
[1] Dr. Thariq Al-Khuwaithir, Al-Maal al makhuzu zhulman fil fikih wan nizham, jilid I, hal. 326-328.
[2] Liqaa al-bab al-maftuh, soal ke-238.
[3] www.islamweb.net tanggal fatwa: 4 Rabiul Tsani 1428 H.
PengusahaMuslim.com
Dukung Yufid dengan menjadi SPONSOR dan DONATUR.
- SPONSOR hubungi: 081 326 333 328
- DONASI hubungi: 087 882 888 727
- REKENING DONASI : BNI SYARIAH 0381346658 / BANK SYARIAH MANDIRI 7086882242 a.n. YAYASAN YUFID NETWORK